Izin Mendirikan Bangunan Kabupaten Sleman

Beberapa jasa Pengurusan Tanah di kabupaten sleman adalah sebagai berikut :

Akta Jual Beli Tanah

Akte Jual Beli
Akta Jual Beli (AJB) Tanah merupakan Dokumen atau surat otentik yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli tanah sebagai calon pemilik tanah yang baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang dan tunai atau kontan, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan.
Akte Jual beli tanah ini biasa di sebut juga Balik Nama Sertipikat tentunya Setelah penandatanganan AJB (Akte Jual Beli) dilakukan langkah berikutnya adalah melakukan balik nama sertifikat dari nama Penjual menjadi nama Calon Pembeli.
Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan oleh PPAT. Baik itu PPAT Sementara (CAMAT).

Pengecekan Sertipikat tanah

pengecekan sertipikatPengecekan atau pengukuran ulang batas sertipikat tanah biasanya dilakukan akan terjadinya jual-beli tanah sebagian dimana pihak pembeli ingin mengetahui batas, luas yang tertera di dalam sertipikat masih sesuai gak sama luas yang ada di Lapangan, maka dari itu ini adalah sangat cocok bagi calon pembeli tanah untuk mengecek kondisi sertipikat tanah tersebut baik secara fisik maupun yuridis sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari apalagi kalau sudah mengenai batas tanah dengan tetangga jangan deeh, pasti bakal ribut dan ketenangan dan kenyamanan bertetangga tentu kurang nyaman, maka dari itu Pengecekan Sertipikat Tanah Apalagi anda pendatang dan warga baru disitu sangatlah diperlukan untuk lebih detailnya anda bisa klik DETAIL di bawah dan jika anda sibuk tidak ada waktu atau masih bingung anda bisa Gunakan jasa kami disini ORDER.

Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )

pengeringan tanahIPPT ( Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal, maksudnya adalah sebelum di ajukan permohonan izin IPPT tersebut status tanah masih dalam kondisi sawah, eeth..jangan salah kalaupun di lapangan sudah menunjukan kering tapi itu tidak menjamin bahwa tanah tersebut sudah kering maka dari itu IPPT adalah solusinya selain dari pada untuk pengurusan izin IMB juga tanah tersebut menjadi lebih mahal gak percaya buktikan aja sendiri, oke lebih jelasnya anda bisa lihat sendiri  DETAIL


Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat

pemecahan sertipikatPemecahan Sertipikat Tanah ini biasa dilakukan karena terjadinya peristiwa hukum atau perbuatan hukum. MISALNYA adalah sebagai berikut : 1. Jual-beli sebagian, Maksudnya adalah menjual (memetil) sebagian tanah anda kepada orang lain dikarenakan kebutuhan hidup, ini sangat kerap sekali terjadi di lapangan dalam pemecahan bidang tanah sebagian dari induknya. 2. Hibah sebagian, perbuatan hukum model ini biasanya terjadi mana kala orang tua ingin memberikan sebagian tanahnya kepada anaknya karena si anak sudah menikah dan ingin membangun rumah sendiri dan ini diperlukan proses Hibah tanah. selanjutnya adalah dengan di pemecahan bidang tanah baik itu sudah sertipikat atau masih hak milik adat. apakah anda termasuk yang ini untuk mengurus tanah anda silahkan klik ORDER  |  DETAIL

Pembagian Waris Belum Sertipikat

pembagian warisanYang dimaksud Pembagian Waris Belum Sertipikat adalah : Alas Hak atu bukti kepemilikan tanah masih Hak Milik Adat, Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut belum bersertipikat artinya masih model tanah girik, tanah hak ulayat, tanah hak adat tergantung wilayah, artinya proses Pembagian waris bisa berjalan maka anda memerlukan data kepemilikan tanah sebagai dasar dalam pengurusan pembagian warisan belum sertipikat bagaimana caranya silahkan berkunjung untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai syarat yang di perlukan dalam pengurusan tanah tersebut. Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah  ORDER   |  DETAIL

Pembagian Waris Sudah Sertipikat

membagi warisanYang dimaksud Pembagian Waris Sudah Sertipikat adalah : Bukti Kepemilikan tanah sudah bersertipikat kebalikanya dengan Pembagian waris belum seertipikat. Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut sudah bersertifikat dan tanah tersebut akan di alih balik nama ke ahli dengan cara pembagian waris Sudah sertipikat adapun berkas dan syarat anda bisa lihat sendiri  dan mempersiapkan apa-apa saja yang di perlukan dalam pengurusan tanah warisan dengan proses Pembagian Waris Sudah Sertipikat untuk syarat-syaratnya silahkan klik ORDER | DETAIL

Konversi (pendaftaran tanah pertama kali)

konversi murniKonversi (Pendaftaran Tanah Pertama Kali), Permohonan konversi murni ini biasa disebut dengan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali artinya memang belum pernah di ukur dan belum mempunyai sertipikat tanah sebagai alat bukti yang syah dalam kepemilikan dan penguasaan tanahnya, maka dari itu Konversi Murni ini syaratnya adalah pemilik tanah masih dalam keadaan hidup dan obyek tanah masih ada secara fisik. Syarat untuk Konversi Murni ini sangat simple karena disini tidak melibatkan banyak orang dalam pemberkasanya namun jika di perlukan di buatlah surat kuasa untuk dalam hal pengurusan tanah tersebut oke untuk jelasnya anda bisa lihat di web asli dengan mengklik link ini ORDER   |  DETAIL.

Penggabungan Sertipikat Tanah

penggabungan tanahPenggabungan sertipikat ini biasa dilakukan karena pemilik mempunyai lebih dari satu sertipikat dimana sertipikat saling bersebelahan istilahnya perampingan sertifikat tanah. Ini biasanya terjadi di tanah kapling dan mereka membeli langsung 2-3 kapling sehingga menjadi luas sesuai dengan keinginan pemilik tanah tersebut dan berjalanya waktu pemilik tanah tersebut berkeinginan menggabung bidang tanah menjadi satu sertipikat. Penggabungan Sertipikat Tanah syarat pokoknya adalah sertipikat sudah atas nama satu orang bagaimana jika masih atas nama berbeda jawabnya adalah nama pemilik tanah harus disamakan terlebih dahulu dengan cara jual beli tanah  dengan membuat Akte Jual Beli di hadapan pejabat yang berwenang misalnya Notaris PPAT atau PPAT Kecamatan atau selanjutnya bisa disebut dengan PPAT Sementara, apakah anda termasuk yang disini silahkan lanjutkan sendiri dengan klik ini ORDER  |  DETAIL

Rekontruksi (Pengembalian) Batas

mengembalikan batas tanahPengembalian batas atau Rekontruksi batas ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut dikarenakan hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, jika seperti ini yang terjadi maka ini di perlukan Rekontruksi Batas (Pengembalian Batas). sehingga dengan Rekontruksi Batas akan didapatkan batas tanah yang sesuai dengan data pertanahan baik itu luasan, Patok dan panjang sisi maka dari pada itu data yang tertera di dalam sertipikat masih sesuai dengan data di lapangan Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah ORDER  |  DETAIL

0 comments:

Post a Comment

Home - About - Kontak - Testimonial
Copyright © 2010 IMB SLEMAN All Rights Reserved.