Syarat pengajuan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) di Kabupaten Sleman

Syarat pengajuan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) di Kabupaten Sleman

  1. Mengambil formulir di Unit Pelayanan Terpadu Perijinan Satu Atap (UPT PSA) atau download dari internet
  2. Formulir diisi dan ditandatangani bermeterai Rp 6000,-
  3. Formulir dilegalisasi Desa dan Kecamatan dimana bangunan akan didirikan
  4. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  5. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing rangkap dua:
a.gambar: denah, tampak depan, tampak samping, tampak belakang, potongan memanjang, potongan melintang, rencana pondasi, rencana atap, jaringan sanitasi, situasi dan situasi kecil
b.gambar konstruksi beton beserta perhitungannya.
c.Gambar konstruksi baja beserta perhitungannya
d.Hasil penyelidikan tanah dan rekomendasi laboratorium Mekanika Tanah untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih
e.Surat keterangan pemilikan tanah (sertifikat Model D/E/C)
f.Surat kerelaan tanah bermeterai Rp 6000,-dari pemilik tanah yang diketahui oleh kepala Desa dan Camat apabila tanah bukan milik pemohon
g.Surat kuasa bermeterai Rp 6000,- apabila diwakilkan
h.Surat perintah kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
memenuhi Perda no.1 tahun 1990 Tentang Peraturan Bangunan beserta ketentuan perundangan yang berlaku.
7.formulir yang telah diisi beserta lampiran diserahkan ke UPT PSA dan pemohon mendapat tanda terima
8.pemohon akan diberitahu permohonan akan disetujui/ditolak


Alur Proses IMB Dikabupaten Sleman

1.pemohon mengambil formulir di UPT PSA atau download internet
2.pemohon mengisi formulir
3.pemohon melegalisir ke Desa
4.pemohon melegalisir ke Kecamatan
5.pemohon menyerahkan formulir yang telah dilegalisir ke UPT PSA dan mendapatkan tanda terima
6.berkas permohonan diantar oleh caraka dari UPT PSA ke Dinas Kimpraswilhub
7.pembayaran reestribusi oleh pemohon
8.penyerahan berkas ijin yang sudah jadi ke UPT PSA
9.pemberitahuan oleh petugas UPT PSA bahwa ijin sudah jadi
10.pengambilan ijin oleh pemohon


Garis sempadan sleman jogja

1.Jl. Daerah tepi lingkungan jalan kabupaten, jarak bangunan dari as jalan 11,5m
2.antar lingkungan (A) dan (B), 9m dan 8m
3.Jl. lingkungan I jalan desa, jarak bangunan dari as jalan 6m
4.Jl. lingkungan II, jarak bangunan dari as jalan 5,5m
5.Jl. lingkungan III antar rumah, jarak bangunan dari as jalan 5m
6.Jl. lingkungan IV, jarak bangunan dari as jalan 4,5m
7.Jl.kampung/pedesaan, jarak bangunan dari as jalan 3,5m

Garis sempadan pada jalan Nasional dan Propinsi

1.jalan Nasional jarak bangunan dari as jalan 29m
a.jalan Jogja – Prambanan
b.jalan jogja – temple
c.jalan Jogja – wates
d.jalan Arteri
2.jalan Nasional (fungsi kolektor primer), jarak bangunan dari as jalan 23m
a.jalan Jogja – wonosari
3.jalan Propinsi jarak bangunan dari as jalan 17,5m
a.jalan Jogja – Kaliurang
b.jalan Jogja – Puluwatu
c.jalan Jogja – nanggulan
d.jalan Temple – Klanggon
e.jalan Tempel – Pakem
f.jalan Pakem Prambanan
g.Jalan Prambanan – Piyungan

Demikian semoga ada manfaat mengenai Syarat Pengajuan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Di kabuaten Sleman

1 comments:

madelynaque said...

Hotel Casino - Harrah's Rincon Casino & Resort
Harrah's Rincon 광주광역 출장안마 Casino & Resort in Valley Center, CA offers a 여수 출장샵 wide variety of gaming 영주 출장샵 options and comfortable 논산 출장마사지 accommodation. Book your stay today. 광명 출장안마 Rating: 3.5 · ‎7 votes

Post a Comment

Home - About - Kontak - Testimonial
Copyright © 2010 IMB SLEMAN All Rights Reserved.